Rabu, Februari 16, 2011

Kronologi Kasus Gayus



Jaksa Beberkan Kronologi Kasus Gayus, Tepis Ada Rekayasa


Jakarta - Setelah Polri, kini giliran Kejagung yang membantah ada rekayasa dalam kasus Gayus Tambunan. Kejagung membeberkan kronologi bagaimana dakwaan disusun hingga alasan pasal korupsi dihapus.

"Terhadap penanganan perkara ini tidak ada permainan, baik dalam rekayasa kasus ataupun dugaan suap," kata jaksa peneliti kasus Gayus, Cirus Sinaga, dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (22/3/2010).

Selain Cirus, jaksa peneliti berkas perkara tersebut adalah Fadil Regan, Eka Kurnia Sukmasari, dan Ika Syafitri.

"Penanganan kasus ini dimulai dari pengiriman SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari Mabes Polri ke Kejagung. Saat itu dengan sangkaan korupsi, money laundering, dan penggelapan," terangnya.

Namun, berdasarkan hasil penelitian jaksa, hanya 2 pasal yang terbukti yaitu pencucian uang dan penggelapan. "Setelah dilimpahkan ke pengadilan, hanya terbukti penggelapan. Jaksa mengajukan tuntutan 1 tahun dan masa percobaan 1 tahun," ujar jaksa yang juga menangani kasus Antasari Azhar ini.

Cirus menyatakan, pasal korupsi tidak disangkakan dengan pertimbangan uang Rp 370 juta masih dalam rekening. Uang itu setoran pajak dari PT Megah Citra Jaya Garmindo. Tapi berbeda dengan Polri, jaksa tidak menyebut setoran uang dari Roberto Antonious.

"Uang itu berasal di transfer PT Megah Citra Jaya Garmindo, itu 2 kali dalam 2 tahap. Terhadap uang itu tersangka menyatakan uang itu untuk mengurus pajak PT Megah, tapi setelah dicek, pemiliknya Mr Sun, warga Korea, tidak tahu berada di mana. Tapi uang masuk ke rekening Gayus," ungkap Cirus.

Uang itu tidak digunakan dan dikembalikan, jadi hanya diam di rekening Gayus. Jaksa juga berkesimpulan hal itu bukan money laundering. 

"Uag Rp 370 juta bukan tindak pidana karena perjanjian mengurus pajak, bukan menyuap. Itu mengurus pajak dalam jabatan Gayus sebagai pegawai. Bukan korupsi, bukan money laundering, tapi penggelapan pajak murni," imbuhnya.

Karena itu, jaksa berani mengambil sikap untuk menuntut Gayus dengan pasal 372 KUHP dengan pidana penjara 1 tahun dan percobaan 1 tahun.

"Dan di Pengadilan Tangerang Gayus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan," tegas Cirus.

Terkait uang Rp 24,6 miliar yang ada di rekening Gayus, Cirus menjelaskan, setelah diteliti berdasarkan alat bukti, uang tersebut milik Andi Kosasih. Andi adalah pengusaha properti di Batam. Uang itu akan digunakan untuk membangun ruko.

"Gayus diberi kepercayaan Andi untuk pengadaan properti ruko seluas 2 hektar di Jakarta Utara. Perjanjian ditandatangani 25 Mei 2008," jelasnya.

Selain itu, biaya yang dibutuhkan mencapai US$ 6 juta dolar dan Andi baru menyerahkan uang secara tunai dalam 6 tahap. Uang diserahkan di rumah orang tua istri Gayus, lengkap dengan kwitansinya.

"Karena takut hilang, uang dimasukkan Gayus ke Bank Panin. Yang pertama 1 Juni 2008 US$ 900 ribu, 15 September 2008 US$ 650 ribu, 27 Oktober 2008 US$ 260 ribu, 10 November US$ 200 ribu, 10 Desember US$ 500 ribu, dan 16 februari US$ 13 ribu. Total US$ 2,8 juta," tutupnya.



diunduh dari : http://www.detiknews.com




KRONOLOGI KASUS GAYUS VERSI KEJAKSAAN
JAKARTA | Surya Online - Tudingan adanya praktek mafia hukum di tubuh Polri dalam penanganan kasus money laundring oknum pegawai pajak bernama Gayus Halomoan Tambunan semakin melebar. Tak hanya Polri dan para penyidiknya, Kejaksaan Agung dan tim jaksa peneliti pun turut gerah dengan tudingan Susno Duadji yang mulai merembet ke mereka. Mereka (tim jaksa peneliti) pun bersuara mengungkap kronologis penanganan kasus Gayus, berikut adalah kronologis versi tim peneliti kejaksaan agung.
Kasus bermula dari kecurigaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening milik Gayus di Bank Panin. Polri, diungkapkan Cirrus Sinaga, seorang dari empat tim jaksa peneliti, lantas melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Tanggal 7 Oktober 2009 penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gayus sebagai tersangka dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dalam berkas yang dikirimkan penyidik Polri, Gayus dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. “Karena Gayus seorang pegawai negeri dan memiliki dana Rp. 25 miliar di Bank Panin. Kok bisa pegawai negeri yang hanya golongan III A punya uang sebanyak itu,” kata Cirrus mengungkap alasan mengapa awalnya Gayus dijerat tiga pasal berlapis.
Seiring hasil penelitian jaksa, hanya terdapat satu pasal yang terbukti terindikasi kejahatan dan dapat dilimpahkan ke Pengadilan, yaitu penggelapannya. Itu pun tidak terkait dengan uang senilai Rp.25 milliar yang diributkan PPATK dan Polri itu. Untuk korupsinya, terkait dana Rp.25 milliar itu tidak dapat dibuktikan sebab dalam penelitian ternyata uang sebesar itu merupakan produk perjanjian Gayus dengan Andi Kosasih. Pengusaha garmen asal Batam ini mengaku pemilik uang senilai hampir Rp.25 miliar di rekening Bank Panin milik Gayus.
“Ada perjanjian tertulis antara terdakwa dan Andi Kosasih. Ditandatangani 25 Mei 2008,” kata dia. Menurut Cirrus keduanya awalnya berkenalan di pesawat. Kemudian keduanya berteman karena sama-sama besar, tinggal dan lahir di di Jakarta Utama. Karena pertemanan keduanya, Andi lalu meminta gayus untuk mencarikan tanah dua hektar guna membangun ruko di kawasan Jakarta Utara.
Biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan tanah tersebut sebesar US$ 6 juta. Namun Andi, dikatakan Cirus baru menyerahkan uang sebesar US$ 2.810.000. Andi menyerahkan uang tersebut kepada Gayus melalui transaksi tunai di rumah orang tua istri Gayus lengkap dengan kwitansinya, sebanyak enam kali yaitu pada pada 1 juni 2008 sebesar US$ 900.000 US dolar, kemudian 15 September 2008 sebesar US$ 650.000, 27 Oktober 2008 sebesar US$ 260.000, lalu pada 10 November 2008 sebesar US$ 200.000, 10 Desember 2008 sebesar US$ 500.000, dan terakhir pada 16 Februari 2009 sebesar US$ 300.000.
“Andi menyerahkan uang karena dia percaya dengan Gayus. Dalam bisnis hanya diperlukan kepercayaan,” kilah Cirrus menanggapi mengapa Andi dapat menyerahkan uang sebanyak itu kepada Gayus. Sementara untuk money laundringnya, dikatakan Cirrus itu hanya tetap menjadi dugaan sebab Pusat pelaporan analisis dan transaksi keuangan (PPATK) sama sekali tidak dapat membuktikan uang senilai Rp 25 milliar itu merupakan uang hasil kejahatan pencucian uang (money laundring).
PPATK sendiri telah dihadirkan dalam kasus itu sebagai saksi. “Jadi waktu itu hanya dikatakan ada dugaan melawan kepemilikan, uang itu pidana. Dalam proses perkara itu, PPATK tidak bisa membuktikan transfer rekening yang yang diduga tindak pidana,” ujarnya.
Dari perkembangan proses penyidikan kasus tersebut, dikatakannya, ditemukan juga adanya aliran dana senilai Rp 370 juta di rekening lainnya di bank BCA milik Gayus. Uang itu diketahui berasal dari dua transaksi dari PT.Mega Cipta Jaya Garmindo. PT. Mega Cipta Jaya Garmindo dimiliki oleh pengusaha Korea, Mr. Son dan bergerak di bidang garmen. Transaksi dilakukan dalam dua tahap yaitu pada 1 September 2007 sebesar Rp 170 juta dan 2 Agustus 2008 sebesar Rp 200 juta.
Setelah diteliti dan disidik, uang itu diketahui bukan merupakan korupsi dan money laundring juga. “Bukan korupsi, bukan money laundering, tapi penggelapan pajak murni. Itu uang untuk membantu pengurusan pajak pendirian pabrik garmen di Sukabumi. Tapi setelah dicek, pemiliknya Mr Son, warga Korea, tidak tahu berada di mana. Tapi uang masuk ke rekening Gayus. Tapi ternyata dia nggak urus (pajaknya). Uang itu tidak digunakan dan dikembalikan, jadi hanya diam di rekening Gayus,” jelas Cirrus.
Berkas P-19 dengan petujuk jaksa untuk memblokir dan kemudian menyita uang senilai Rp 370 juta itu. Dalam petunjuknya itu, jaksa peneliti juga meminta penyidik Polri menguraikan di berkas acara pemeriksaan (BAP) keterangan itu beserta keterangan tersangka (Gayus T Tambunan).
“Kapan diberikan uang itu,” ujarnya. Dugaan penggelapan yang dilakukan Gayus itu, diungkapkan Cirrus terpisah dan berbeda dasar penanganannya dengan penanganan kasus money laundring, penggelapan dan korupsi senilai Rp 25 milliar yang semula dituduhkan kepada Gayus. Cirrus dan jaksa peneliti lain tidak menyinggung soal Rp 25 milliar lainnya dari transaksi Roberto Santonius, yang merupakan seorang konsultan pajak. Kejaksaan pun tak menyinggung apakah mereka pernah memerintahkan penyidik Polri untuk memblokir dan menyita uang dari Roberto ke rekening Gayus senilai Rp 25 juta itu.
Sebelumnya, penyidik Polri melalui AKBP Margiani, dalam keterangan persnya mengungkapkan jaksa peneliti dalam petunjuknya (P-19) berkas Gayus memerintahkan penyidik untuk menyita besaran tiga transaksi mencurigakan di rekening Gayus. Adapun tiga transaksi itu diketahui berasal dari dua pihak, yaitu Roberto Santonius dan PT. Mega Jaya Citra Termindo. Transaksi yang berasal dari Roberto, yang diketahui sebagai konsultan pajak bernilai Rp 25 juta, sedangkan dari PT. Mega Jaya Citra Termindo senilai Rp 370 juta. Transaksi itu terjadi pada 18 Maret, 16 Juni, dan 14 Agustus 2009.
Uang senilai Rp 395 juta itu disita berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti kasus itu. Penanganan kasus Gayus sendiri bermula ketika PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening Gayus T Tambunan. PPATK pun meminta Polri menelusurinya.
Kembali ke kasus, dilanjutkan Cirrus, berkas Gayus pun dilimpahkan ke pengadilan. “Jaksa lalu mengajukan tuntutan 1 tahun dan masa percobaan 1 tahun,” lengkap jaksa penuntut umum Antasari itu.
Namun, anehnya penggelapan ini tidak ada pihak pengadunya, pasalnya perusahaan ini telah tutup. Sangkaan inilah yang kemudian maju kepersidangan Pengadilan Negeri Tangerang. Hasilnya, Gayus divonis bebas. “Di Pengadilan Negeri Tangerang, Gayus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Tapi kami akan ajukan kasasi,” tandas Cirrus.
Diunduh dari : http://www.surya.co.id

Gayus pada uang seribu rupiah


LIRIK LAGU "ANDAI AKU JADI GAYUS TAMBUNAN"
Proses masa tahanan
Hidup di penjara
Sangat berat kurasakan
Badanku kurus
Karena beban pikiran
Kita orang yang lemah
Tak punya daya apa-apa
Tak bisa berbuat banyak
Seperti para koruptor
Andai Ku Gayus Tambunan
Yang bisa bisa pergi ke Bali
Semua keinginannya
Pasti bisa terpenuhi
Lucunya di negeri ini
Hukuman bisa dibeli
Kita orang yang lemah
Pasrah akan keadaan
7 Oktober
kubebas dari penjara
Menghirup udara segar
Lepaskan penderitaan
Wahai saudara
Dan para sahabatku
Lakukan yang terbaik
Jangan engkau salah arah
Andai Ku Gayus Tambunan
Yang bisa bisa pergi ke Bali
Semua keinginannya
Pasti bisa terpenuhi
Lucunya di negeri ini
Hukuman bisa dibeli
Kita orang yang lemah
Pasrah akan keadaan
Biarlah semua menjadi kenangan
Kenangan yang pahit
dalam hidup ini
Andai Ku Gayus Tambunan
Yang bisa bisa pergi ke Bali
Semua keinginannya
Pasti bisa terpenuhi
Lucunya di negeri ini
Hukuman bisa dibeli
Kita orang yang lemah
Pasrah akan keadaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar